PT Pos Indonesia dan Bank Sulselbar Kena Sanksi BEI Gara-Gara Laporan Keuangan

PT Pos Indonesia dan Bank Sulselbar Kena Sanksi BEI Gara-Gara Laporan Keuangan

JAKARTA — PT Pos Indonesia (Persero) dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) tercatat belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tengah tahunan 2026 sesuai tenggat yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-S-00032/BEI.PLP/10-2026 tertanggal 9 Oktober 2026, kedua perusahaan tersebut dikenai sanksi tertulis dengan tingkat berbeda akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan per 30 Juni 2026.

PT Pos Indonesia (Persero) tercatat belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga batas pemantauan Bursa pada 6 Oktober 2026. Atas keterlambatan tersebut, BEI menjatuhkan Peringatan Tertulis Ketiga kepada perusahaan pelat merah itu.

Sementara itu, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (BSSB) belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik hingga tenggat 30 September 2026. Perseroan dikenai Peringatan Tertulis Pertama oleh Bursa.

BEI menjelaskan bahwa batas akhir penyampaian laporan keuangan tengah tahunan yang diaudit oleh Akuntan Publik adalah Rabu, 30 September 2026. Adapun batas akhir penyampaian laporan keuangan tanpa laporan Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis Kedua jatuh pada Selasa, 6 Oktober 2026.

57 Emiten Obligasi dan Sukuk Tepat Waktu

Dalam pengumuman yang sama, BEI menyampaikan bahwa sebanyak 57 Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026 secara tepat waktu dari total 62 entitas penerbit obligasi, sukuk, dan efek beragun aset yang tercantum dalam pemantauan tersebut.

Selain itu, terdapat tiga entitas atau efek yang tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan. Ketiganya terdiri dari dua Efek Beragun Aset berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (EBA-KIK) dan satu entitas pemerintah.

Entitas tersebut meliputi MGIA01, yakni Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket Kelas A; BJLB01, yakni PT EBA Syariah BRIMI Jakarta Lingkar Baratsatu Kelas A; serta DJPU/DJPPR, yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk Surat Utang Negara.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Teuku Fahmi Ariandar serta para Pejabat Pengganti Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, 2, dan 3 BEI.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index