BAPETEN: Belum Ada Izin untuk PLTN Terapung Maluku Utara

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:03:32 WIB
BAPETEN menyatakan belum menerima permohonan izin maupun konsultasi pra-perizinan untuk rencana PLTN terapung di Maluku Utara.

CAKAPBISNIS.COM — Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyatakan belum menerima permohonan izin resmi maupun konsultasi pra-perizinan untuk rencana pembangunan PLTN terapung di Maluku Utara. Penegasan itu muncul setelah rencana proyek nuklir lepas pantai tersebut menjadi perhatian publik. BAPETEN menegaskan setiap usulan pembangunan reaktor nuklir, apa pun teknologinya, wajib melewati evaluasi keselamatan yang objektif dan independen.

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak, menyampaikan bahwa hingga kini tidak ada permohonan perizinan formal yang masuk ke lembaganya terkait rencana PLTN terapung di Maluku Utara. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu (31/10/2026).

Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir terapung di wilayah tersebut sebelumnya ramai dibicarakan publik. BAPETEN memilih merespons dengan menegaskan jalur perizinan yang berlaku, bukan mengomentari kelayakan proyeknya.

Syarat Keselamatan Berlaku untuk Semua Teknologi

Ishak menekankan bahwa tidak ada jalur pintas dalam pengembangan teknologi nuklir di Indonesia. Menurut dia, aspek keselamatan, keamanan, dan ketertiban perizinan harus dipenuhi sejak tahap perencanaan.

"Apapun teknologinya, di mana pun lokasinya, dan siapa pun pengembangnya, setiap usulan pembangunan PLTN harus melewati proses evaluasi yang objektif dan independen," ujar Ishak.

BAPETEN mengakui energi nuklir masuk dalam daftar opsi untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Sebagai negara kepulauan, Indonesia dinilai punya kebutuhan khas yang membuat reaktor modular kecil (Small Modular Reactor/SMR) dan PLTN terapung layak dipertimbangkan.

Regulasi untuk Reaktor Lepas Pantai Masih Disiapkan

PLTN terapung membawa tantangan pengawasan tersendiri. BAPETEN telah memetakan sejumlah kebutuhan penyesuaian regulasi, terutama untuk reaktor berpendingin selain air dan instalasi nuklir yang tidak berbasis daratan (non land-based).

Karena itu, BAPETEN membuka ruang konsultasi pra-perizinan (pre-licensing) bagi calon pengembang sejak tahap perencanaan. Forum itu dipakai membahas persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards sebelum pengajuan izin resmi.

Ishak memberi catatan tegas soal status konsultasi tersebut. "Konsultasi awal bukanlah persetujuan maupun jaminan penerbitan izin," katanya.

Maluku Utara Belum Masuk Proses Perizinan

Soal rencana di Maluku Utara, Ishak memastikan BAPETEN belum menerima konsultasi maupun permohonan perizinan formal. Artinya, proyek yang disebut-sebut akan dibangun di kawasan timur Indonesia itu belum masuk tahap pengawasan resmi.

Meski demikian, BAPETEN menyatakan terus memperkuat kesiapan pengawasan seiring berkembangnya teknologi nuklir. Penyempurnaan kerangka regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta mitra internasional menjadi tiga fokus utamanya.

Bagi publik, pernyataan BAPETEN ini memberi kejelasan soal posisi proyek: rencana PLTN terapung di Maluku Utara masih jauh dari tahap konstruksi. Setiap langkah menuju pembangunan wajib melewati evaluasi keselamatan yang independen, dan hingga kini belum satu pun dokumen perizinan masuk ke meja pengawas.

Terkini