OJK Denda Rp 1,5 Triliun Kasus DSSA, BREN hingga CUAN

Minggu, 01 November 2026 | 10:03:31 WIB
OJK menjatuhkan sanksi denda hingga Rp 1,5 triliun dalam kasus pelanggaran pasar modal sepanjang Januari–31 Oktober 2026.

CAKAPBISNIS.COM — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi hingga Rp 1,5 triliun kepada sejumlah pihak dalam kasus pelanggaran pasar modal sepanjang Januari–31 Oktober 2026. Sanksi terbesar menyasar PT Sinar Mas Tunggal terkait perkara PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Daftar pelanggar mencakup kasus BREN, CUAN, FILM, hingga KIOS.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka daftar pihak yang melanggar aturan pasar modal sepanjang tahun berjalan hingga 31 Oktober 2026. Pengumuman disampaikan melalui keterangan resmi OJK, Minggu (1/11/2026), sebagai bagian dari penerapan prinsip una via dalam penegakan hukum sektor pasar modal.

OJK menyebut langkah ini untuk memberi gambaran lebih jelas soal pelaksanaan penegakan hukum. Tujuannya agar publik memahami konsistensi pengawasan yang dijalankan otoritas.

Kasus DSSA: Denda Rp 1,5 Triliun ke Sinar Mas Tunggal

Dalam perkara PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK menetapkan sanksi denda Rp 1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Rudy, selaku pemegang izin wakil penjamin emisi efek, dikenai pembekuan izin selama satu tahun.

PT Sinarmas Sekuritas juga dijatuhi denda Rp 1,4 miliar. Sejumlah sekuritas lain menerima sanksi serupa, yakni PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfont Sekuritas.

RHB Sekuritas dikenai denda Rp 700 juta. OJK turut memberi peringatan tertulis kepada individu di sejumlah sekuritas, antara lain Fitra Sie (Sinarmas Sekuritas), Sam Sahiry Rumamby (Aldiracita Sekuritas), Widya Halim (BCA Sekuritas), Suryadi (Amantara Sekuritas Indonesia), Morgan Gindo Wardana (TRIM), Maria Retnowulan (Buana Capital Sekuritas), dan Baskara alias Karnen S (Waterfront Sekuritas Indonesia).

BREN dan CUAN: Denda Rp 500 Miliar dan Rp 100 Miliar

Pada kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd. Sanksi menyusul pelanggaran dalam proses penawaran saham perusahaan energi terbarukan itu.

Kasus IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menjerat Tigonis Capital Pte Ltd dengan denda Rp 100 miliar. PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing dikenai denda Rp 1,7 miliar dalam perkara yang sama.

Deretan Kasus Lain: FILM, KIOS, hingga SHID

OJK juga menyanksi Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi masing-masing Rp 5 miliar atas kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM). Pada kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman dikenai denda Rp 1,4 miliar, sementara Tan Heng Lok Rp 1,7 miliar.

Kasus kegiatan penasihat investasi tanpa izin terkait penawaran saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON) berujung peringatan tertulis bagi David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri. Muhammad Juni Andri Rahman menerima peringatan tertulis pada kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).

Investor Belvin Tannadi didenda Rp 5,35 miliar atas perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML. Pada kasus PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp 2,1 miliar, sedangkan Melani dan Upita Amalia masing-masing Rp 1,8 miliar. Ferry Sudjono didenda Rp 2,35 miliar pada kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID).

Rangkaian sanksi ini menegaskan posisi OJK sebagai pengawas pasar modal yang tidak hanya menyasar emiten, tetapi juga sekuritas dan individu. Bagi investor ritel, daftar pelanggar menjadi rujukan untuk menilai rekam jejak pihak yang mengelola dana mereka.

Terkini