CAKAPBISNIS.COM — PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan memeriksa dokumen ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy sebelum diteruskan ke Bea Cukai, mulai 1 Januari 2027. Pemeriksaan tambahan ini muncul setelah pemerintah mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026. Bagi eksportir, mekanisme transaksi dengan pembeli luar negeri tidak berubah.
"Jadi sebenarnya ini tidak ada perubahan sama sekali, yang berubah atau yang nanti menjadi tambahan adalah setelah perizinan selesai ya, setelah eh semua perizinan dari Kemendag selesai maka Bapak Ibu akan mengikuti proses clearance yang dilakukan oleh DSI," kata Budi dalam sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis di Jakarta, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Syarat Lama Tetap Berlaku
Ketiga kelompok komoditas memiliki persyaratan yang tidak berubah. Eksportir kelapa sawit tetap wajib memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO). Eksportir batu bara harus melengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sedangkan eksportir ferroalloy atau paduan besi mengikuti ketentuan laporan surveyor (LS).
Budi memastikan kewajiban tersebut tidak dialihkan kepada DSI. Eksportir masih memegang kewenangan melakukan negosiasi, menyepakati kontrak, dan bertransaksi langsung dengan pembeli di pasar internasional.
"Artinya bapak ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang. Jadi Bapak Ibu eh ketika melakukan negosiasi, transaksi dengan buyer, antara eksportir dan buyer tetap sama," ujarnya.
Dokumen Diperiksa di Portal NADI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, DSI akan memeriksa kontrak perdagangan, rancangan pemberitahuan ekspor barang (PEB), serta dokumen transaksi lain sebelum diteruskan ke Bea Cukai. Seluruh proses penyiapan dan pengiriman dokumen dilakukan secara digital melalui portal NADI milik DSI.
"Setelah dokumen draf PEB lolos, diberikan persetujuan atau approval oleh DSI untuk dapat dikirimkan ke sistem digitalnya Bea Cukai atau CEISA," kata Airlangga.
Portal NADI terhubung dengan CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Dalam mekanisme baru, DSI menjalankan pemeriksaan sebelum proses kepabeanan (pre-clearance) dan pengawasan setelahnya (post-clearance). Pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan sendiri tetap menjadi kewenangan instansi terkait.
Uji Coba Libatkan 100 Perusahaan
Direktur Utama DSI Luke Mahony menyebut portal NADI dirancang memeriksa kesesuaian informasi transaksi perdagangan. Cakupannya meliputi kontrak, harga, volume, kualitas komoditas, hingga klasifikasi barang berdasarkan kode Harmonized System (HS). Sistem itu juga mencocokkan data pengiriman barang dengan penerimaan dana hasil ekspor.
DSI memakai metodologi independen berbasis pasar untuk memeriksa kesesuaian transaksi setelah ekspor berlangsung. Jika ditemukan perbedaan data, eksportir diminta memberikan penjelasan.
Sebelum penerapan penuh, DSI menguji portal NADI bersama 50 perusahaan eksportir dan mulai melibatkan 50 perusahaan tambahan. Seratus perusahaan peserta pengujian itu mewakili sekitar 50 persen nilai komoditas yang masuk cakupan kebijakan, dengan sekitar 340 kontrak perdagangan sebagai bahan uji.
Pemerintah sendiri telah beberapa kali mengevaluasi pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 2026. Hasil evaluasi itu menjadi dasar perubahan kedudukan DSI sebagai perantara tunggal sekaligus penyesuaian regulasi perdagangan. Kemendag akan me