CAKAPBISNIS.COM — Pemerintah menyiapkan anggaran Rp883 miliar untuk stimulus transportasi periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, lebih dari dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp387 miliar. Stimulus kali ini menjangkau empat moda sekaligus: kereta api, angkutan laut, penyeberangan, dan angkutan udara. Kebijakan ini diarahkan Presiden Prabowo Subianto untuk menopang perjalanan masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi pada kuartal IV 2026.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengumumkan alokasi stimulus transportasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam acara Nataru Mobility Expo 2026 di Sarinah, Jakarta. Anggaran Rp883 miliar itu naik tajam dari posisi tahun lalu Rp387 miliar. Kenaikannya bukan hanya soal nominal, tetapi juga cakupan moda yang ditopang.
"Tahun lalu itu anggarannya Rp387 miliar. Nah, tahun ini itu sama (stimulus ditujukan untuk) empat moda, kemudian anggarannya adalah Rp883 miliar," kata Dradjad di lokasi acara.
Empat Moda, Empat Skema Berbeda
Pemerintah tidak memukul rata bentuk stimulus untuk setiap moda. Masing-masing punya skema dan periode keberangkatan sendiri, menyesuaikan karakter layanan dan pola permintaan masyarakat.
Untuk angkutan udara, pemerintah menanggung penuh PPN atau 100 persen ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket kelas ekonomi rute domestik. Periode penerbangan yang dicakup berlangsung 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Pembelian tiketnya sudah bisa dilakukan sejak 20 Oktober 2026.
"Jadi bisa beli dari sekarang," ujar Dradjad.
Di moda kereta api, stimulus hadir dalam bentuk diskon tarif 30 persen untuk kelas ekonomi komersial di wilayah Jawa dan Sumatera Utara. Diskon berlaku untuk keberangkatan 22 Desember 2026 sampai 4 Januari 2027.
Angkutan laut mendapat perlakuan serupa: diskon 30 persen dari tarif dasar kelas ekonomi di seluruh rute kapal penumpang. Periode keberangkatannya lebih panjang, yakni 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Adapun moda penyeberangan diberi pembebasan tarif jasa pelabuhan bagi pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan golongan IV A. Kebijakan ini berlaku di 14 pelabuhan sepanjang 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.
Siapa yang Paling Merasakan Manfaat
Dampak stimulus menyentuh langsung kantong pemudik dan pelancong. Pemesan tiket pesawat ekonomi domestik tak perlu membayar PPN, sementara penumpang kereta ekonomi komersial di Jawa dan Sumatera Utara memotong ongkos hingga hampir sepertiga. Pengguna kapal penumpang juga menikmati potongan tarif dasar yang sama besarnya.
Bagi pengguna jasa penyeberangan, pembebasan tarif jasa pelabuhan berarti biaya tambahan di luar tiket tidak lagi membebani pejalan kaki maupun pemilik kendaraan golongan tertentu. Efeknya terasa pada total biaya perjalanan yang harus disiapkan keluarga.
Pemerintah menilai stimulus ini bukan sekadar bantuan ongkos. Pergerakan masyarakat selama Nataru menyentuh sektor pariwisata, perdagangan, kerajinan, industri kecil, hingga usaha rumah tangga. Daerah yang menjadi tujuan mudik dan wisata ikut menangguk berkah dari belanja perjalanan.
Kelanjutan Program Tahun Lalu
Kebijakan ini melanjutkan program serupa yang sudah berjalan pada periode Nataru sebelumnya. Pemerintah menilai program tersebut terbukti memberi dampak positif terhadap mobilitas masyarakat dan perekonomian, baik nasional maupun daerah.
"(Kebijakan ini) kita lanjutkan dari tahun lalu karena terbukti kita memberikan dampak yang sangat bagus bagi mobilitas masyarakat maupun bagi ekonomi nasional dan ekonomi di daerah," kata Dradjad.
Periode libur Natal dan Tahun Baru sendiri dipandang sebagai momentum penting bagi pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya perjalanan yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan stimulus melalui kanal resmi masing-masing penyedia layanan transportasi agar tidak salah beli atau tertipu pihak tidak bertanggung jawab. Dengan anggaran Rp883 miliar, diharapkan arus mudik dan wisata Nataru 2026/2027 berjalan lebih lancar sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.