CAKAPBISNIS.COM — PT Leyand International Tbk (LAPD) menetapkan harga pelaksanaan rights issue Rp30 per saham untuk menerbitkan maksimal 2 miliar saham baru, berpotensi meraup dana sekitar Rp59,5 miliar. Aksi korporasi ini menjadi jalan perseroan menguasai 87,5 persen saham kontraktor tambang PT Bersaudara Sinergi Sejahtera (BSS) melalui penyetoran saham non-tunai dari pengendalinya.
Penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) itu memakai rasio 2:1. Artinya, setiap pemegang dua saham lama berhak memperoleh satu hak untuk membeli saham baru.
Bagi pemegang saham yang memilih tidak melaksanakan haknya, kepemilikan saham berpotensi tergerus hingga 33,33 persen. Angka itu menjadi catatan penting bagi investor ritel yang ingin mempertahankan porsi kepemilikan di LAPD.
Siapa yang Menanggung Mayoritas Dana
Pengendali LAPD, PT JSI Sinergi Mas, menyatakan akan melaksanakan haknya dengan nilai sekitar Rp30,3 miliar. Nilai itu setara lebih dari separuh target dana rights issue.
Yang menarik, JSI Sinergi Mas tidak menyetor uang tunai. Perseroan memakai mekanisme penyetoran saham non-tunai (inbreng) berupa 87,5 persen saham BSS.
Dengan skema itu, LAPD tidak sekadar menambah modal, tetapi sekaligus mencaplok kendali atas BSS, entitas yang bergerak di sektor kontraktor tambang. Inbreng menjadi jalur efisien bagi emiten untuk membesarkan aset tanpa menguras kas.
Dampak bagi Pemegang Saham Minoritas
Rights issue selalu membawa dua sisi. Di satu pihak, perseroan mendapat tambahan ekuitas dan aset produktif berupa saham BSS. Di pihak lain, pemegang saham kecil yang tidak menyetor dana harus rela porsi kepemilikannya mengecil.
Dilusi maksimal 33,33 persen tergolong besar. Pemegang saham yang ingin menjaga porsi kepemilikan perlu menyiapkan dana sesuai haknya sebelum periode pelaksanaan berakhir.
Sebaliknya, investor yang menilai masuknya BSS ke dalam struktur LAPD sebagai nilai tambah bisa memanfaatkan harga pelaksanaan Rp30 per saham. Harga itu menjadi acuan apakah rights issue menarik dibanding harga pasar saham LAPD saat ini.
Langkah Selanjutnya
Pelaksanaan PMHMETD ini masih menunggu persetujuan pemegang saham dalam RUPS dan restu otoritas pasar modal. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, dana segar Rp59,5 miliar akan masuk ke kas perseroan.
Bagi LAPD, rights issue dengan skema inbreng ini mengubah lanskap bisnis perseroan. Dari sebelumnya emiten dengan portofolio terbatas, LAPD berpotensi berdiri sebagai pemilik mayoritas kontraktor tambang, sektor yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Keberhasilan aksi korporasi ini akan bergantung pada partisipasi pemegang saham lain dan respons pasar terhadap harga pelaksanaan yang ditetapkan. Bagi investor, dua hal yang perlu dicermati adalah realisasi inbreng saham BSS dan dampaknya terhadap kinerja keuangan LAPD ke depan.