OJK: 11 UUS Asuransi Tuntaskan Spin Off via Perusahaan Baru

OJK: 11 UUS Asuransi Tuntaskan Spin Off via Perusahaan Baru
OJK mencatat 11 unit usaha syariah asuransi telah menuntaskan spin off melalui pendirian perusahaan baru.

CAKAPBISNIS.COM — Otoritas Jasa Keuangan mencatat 11 unit usaha syariah asuransi telah menuntaskan pemisahan usaha melalui pendirian perusahaan baru, sementara 10 lainnya memilih jalur pengalihan portofolio. Total 41 perusahaan sudah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah sebagai tindak lanjut POJK Nomor 11 Tahun 2023.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyatakan proses spin off unit usaha syariah asuransi berjalan sesuai kerangka regulasi yang ditetapkan. Pemisahan dilakukan lewat dua skema: pendirian perusahaan baru dan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.

Dua Jalur Spin Off yang Ditempuh Perusahaan Asuransi

Dari 41 perusahaan yang telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), sebanyak 23 perusahaan memilih spin off melalui pendirian perusahaan baru. Sisanya, 18 perusahaan, akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Secara kumulatif, 11 perusahaan telah menyelesaikan spin off melalui pendirian perusahaan baru. Adapun 10 perusahaan menuntaskan pemisahan melalui pengalihan portofolio.

  • 23 perusahaan: spin off via pendirian perusahaan baru
  • 18 perusahaan: pengalihan portofolio kepada perusahaan lain
  • 11 perusahaan: tuntas spin off via perusahaan baru
  • 10 perusahaan: tuntas spin off via pengalihan portofolio

Tidak Ada Tambahan Penyelesaian pada Oktober 2026

Hernawan menyebut pada Oktober 2026 tidak ada tambahan unit syariah yang menyelesaikan proses spin off, baik melalui pendirian perusahaan baru maupun pengalihan portofolio. Angka penyelesaian itu stagnan dibanding periode sebelumnya.

"Pada Oktober 2026 tidak terdapat tambahan unit syariah yang telah menyelesaikan proses spin-off melalui pendirian perusahaan baru maupun pengalihan portofolio kepada perusahaan lain," kata Hernawan, dikutip Minggu (8/11/2026).

Dasar Hukum dan Kewajiban Pemisahan Unit Syariah

Kewajiban spin off mengacu pada Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023. Regulasi itu mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi memisahkan unit syariahnya menjadi badan usaha tersendiri dalam tenggat yang ditetapkan.

Perubahan RKPUS yang disampaikan 41 perusahaan menjadi penanda penyesuaian rencana mereka terhadap ketentuan tersebut. Perubahan rencana itu mencakup pilihan skema pemisahan hingga jadwal penyelesaian.

Kinerja ISSI Masih Tertekan Sejak Awal Tahun

Di sisi lain, kinerja industri keuangan syariah belum sepenuhnya mengikuti laju penyelesaian spin off. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) secara year to date masih mengalami tekanan, sejalan dengan pergerakan IHSG.

Tekanan pada ISSI mencerminkan sentimen pasar yang belum pulih terhadap saham-saham berbasis syariah. Bagi pelaku usaha asuransi syariah, kondisi ini menjadi konteks tersendiri saat mereka menuntaskan kewajiban pemisahan usaha.

Apa Artinya bagi Pemegang Polis dan Investor

Spin off membuat unit syariah beroperasi sebagai entitas mandiri dengan laporan keuangan dan tata kelola terpisah. Pemisahan itu memudahkan pemegang polis menilai kesehatan finansial perusahaan syariah secara langsung.

Bagi investor, jumlah perusahaan yang tuntas spin off menjadi indikator kepatuhan industri terhadap regulasi. Perusahaan yang belum menyelesaikan proses tetap memiliki kewajiban menyampaikan RKPUS dan menuntaskan pemisahan sesuai tenggat.

OJK belum merinci sisa waktu penyelesaian bagi perusahaan yang masih dalam proses. Pengawasan berlanjut pada 23 perusahaan yang memilih jalur pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan yang mengalihkan portofolio.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index