CAKAPBISNIS.COM — Otoritas Jasa Keuangan menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang tata cara perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Aturan teknis ini menjadi turunan dari POJK Nomor 18 Tahun 2026 yang sudah diundangkan pada 26 Oktober 2026. Rancangan itu akan mengunci cara industri menghitung modal tersedia hingga Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR).
Rancangan PADK itu mengatur lebih lanjut mengenai modal yang tersedia, Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR), dan Own Risk and Solvency Assesstment (ORSA), ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (5/11/2026).
Pernyataan Ogi menegaskan posisi rancangan tersebut sebagai ketentuan teknis atas POJK tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dengan kata lain, kerangka besar sudah berdiri lewat POJK, sementara detail penghitungannya masih digodok di level PADK.
Apa yang Sudah Dikunci POJK 18/2026
OJK menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi pada 26 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi pijakan baru bagi industri dalam menghitung kemampuan menanggung risiko.
Ada dua alasan di balik penerbitannya. Pertama, menyesuaikan kerangka solvabilitas dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Kedua, menyelaraskan aturan domestik dengan standar internasional Insurance Capital Standard (ICS).
Sejumlah ketentuan sudah masuk di dalam POJK tersebut. Isinya mencakup kewajiban rasio solvabilitas minimum, pengaturan modal yang tersedia, pengaturan pinjaman subordinasi, serta penerapan ORSA.
Mengapa Detail Penghitungan Penting bagi Perusahaan Asuransi
Bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, perbedaan cara menghitung modal tersedia dan MMBR langsung menentukan seberapa besar ruang modal yang harus disiapkan. Rasio solvabilitas minimum yang diwajibkan membuat batas aman itu tidak bisa ditawar.
Pinjaman subordinasi juga masuk daftar yang diatur. Instrumen ini kerap dipakai perusahaan untuk memperkuat struktur modal, sehingga perlakuan hitungnya dalam kerangka solvabilitas perlu jelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Sementara ORSA menuntut perusahaan menilai sendiri risiko dan kecukupan modalnya. Penerapan ORSA membuat penilaian tidak lagi sekadar angka rasio di akhir periode, tetapi proses yang berjalan di internal perusahaan.
Yang Menunggu Kepastian dari Rancangan PADK
Industri kini menunggu bagaimana rancangan PADK menerjemahkan semua ketentuan itu menjadi rumus dan tata cara yang operasional. Selama aturan teknis belum terbit, perusahaan berpegang pada kerangka POJK yang sudah berlaku.
OJK belum memerinci jadwal penerbitan rancangan tersebut. Yang jelas, arah kebijakannya sudah terbaca: solvabilitas asuransi Indonesia diarahkan mengikuti PSAK 117 dan ICS, dengan PADK sebagai lapisan terakhir yang membuat penghitungannya bisa dijalankan seragam.