OJK Selidiki 15 Pialang Asuransi Ilegal, 4 Masuk Tahap Penyidikan

OJK Selidiki 15 Pialang Asuransi Ilegal, 4 Masuk Tahap Penyidikan
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan hasil pendalaman terhadap entitas pialang asuransi tanpa izin dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/11/2026).

CAKAPBISNIS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami 15 entitas yang menjalankan kegiatan pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin, dengan empat di antaranya sudah masuk tahap penyidikan. Penelusuran terhadap praktik ilegal ini berjalan bersamaan dengan kinerja industri perasuransian yang tetap stabil, dengan total aset mencapai Rp1.192 triliun per September 2026.

Paragraf pembuka: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa jumlah entitas yang diperiksa masih bisa bertambah seiring masuknya informasi baru. Empat entitas yang sudah masuk penyidikan menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin resmi.

"Seiring informasi data terakhir ada 4 entitas yang jalankan pialang asuransi tanpa izin yang sudah masuk penyidikan," ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/11/2026).

Praktik Pialang Tanpa Izin dan Penindakannya

Pialang asuransi berfungsi sebagai perantara antara nasabah dan perusahaan asuransi, mulai dari membantu memilih produk hingga mengurus klaim. Kegiatan itu wajib memiliki izin OJK. Entitas yang beroperasi tanpa izin berpotensi merugikan nasabah karena tidak berada dalam pengawasan regulator.

OJK belum merinci identitas 15 entitas yang didalami maupun empat yang sudah masuk penyidikan. Regulator hanya menyebut pendalaman terus berjalan dan datanya dapat berkembang.

Kinerja Industri Asuransi Tetap Terjaga

Di tengah penegakan aturan tersebut, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mencatat kinerja stabil. Total aset asuransi per September 2026 mencapai Rp1.192 triliun, naik 0,98% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Aset asuransi komersial tercatat Rp976 triliun, tumbuh 1,90% yoy. Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp252,8 triliun, tumbuh 2,61% yoy. Premi asuransi jiwa tumbuh 6,8% yoy menjadi Rp141,59 triliun, sementara asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 2,04% yoy menjadi Rp111 triliun.

Dari sisi permodalan, rasio risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat masing-masing berada di level 471,95% dan 331%. Keduanya jauh di atas ambang batas 120%.

Aset asuransi nonkomersial yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta asuransi ASN, TNI, dan Polri tercatat Rp216,06 triliun, terkontraksi 2,97% yoy.

Dana Pensiun dan Penjaminan

Aset dana pensiun per September 2026 tumbuh 6,11% yoy menjadi Rp1.201 triliun. Aset program pensiun sukarela tumbuh 3,3% yoy menjadi Rp440,97 triliun.

Aset program pensiun wajib, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta dana pensiun ASN, TNI, dan Polri, mencapai Rp1.310 triliun, tumbuh 7,02% yoy. Sementara aset perusahaan penjaminan terkontraksi menjadi Rp47,26 triliun.

Dorongan Penguatan Ekuitas

OJK mendorong peningkatan ekuitas perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan. Pada tahap pertama, perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas 2026 mencapai 83,4%, sedangkan perusahaan penjaminan sebesar 79,17%.

Penutup: Bagi nasabah, temuan OJK ini menjadi pengingat untuk memastikan pialang yang dipakai berizin resmi. Regulator memperketat pengawasan di hulu, sementara industri masih mencatat pertumbuhan aset dan premi yang positif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index