CAKAPBISNIS.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2026 mulai Desember 2026, mengubah jadwal kereta api jarak jauh hingga penambahan stasiun pemberhentian. Penyesuaian pola perjalanan itu dilakukan untuk menyesuaikan layanan dengan kebutuhan masyarakat. Tiket untuk keberangkatan 1 Desember 2026 sudah dibuka, sehingga calon penumpang perlu mencermati jadwal baru sebelum merencanakan perjalanan.
VP Corporate Communication KAI Anne Purba menyatakan penyesuaian dilakukan agar layanan kereta selaras dengan kebutuhan pengguna jasa.
"Melalui GAPEKA 2026, KAI menyesuaikan pola perjalanan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk penambahan stasiun pemberhentian pada sejumlah layanan," kata Anne dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 2 November 2026.
Tiket 1 Desember 2026 Sudah Dijual
Menjelang pemberlakuan jadwal baru, KAI sudah membuka pemesanan tiket perjalanan KA untuk keberangkatan 1 Desember 2026. Calon penumpang yang membeli tiket untuk tanggal tersebut akan mendapatkan jadwal sesuai Gapeka 2026.
Artinya, penumpang yang biasa memesan tiket jauh hari perlu memeriksa ulang jam keberangkatan dan kedatangan. Perubahan juga berpotensi terjadi pada stasiun singgah, terutama pada relasi yang mendapat tambahan titik pemberhentian.
Apa Itu Gapeka
Gapeka merupakan singkatan dari Grafik Perjalanan Kereta Api. Mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017, Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis.
Garis tersebut menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api. Mulai dari keberangkatan, persilangan, persusulan, hingga berhenti, semuanya tergambar secara grafis untuk keperluan pengendalian perjalanan.
Dengan kata lain, Gapeka bukan sekadar daftar jadwal yang dibaca penumpang. Dokumen ini menjadi acuan operasional bagi pengatur perjalanan di lapangan.
Dasar Penyusunan dan Pihak yang Membuatnya
Penyusunan Gapeka memperhatikan sejumlah hal penting. Masukan dari penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi salah satu pertimbangan, begitu pula kebutuhan angkutan kereta api.
Sarana perkeretaapian yang tersedia serta kondisi prasarana turut menentukan. Keduanya membatasi seberapa banyak perjalanan yang bisa dijadwalkan pada suatu lintas.
Gapeka dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian, yang dalam hal ini adalah pemerintah, berdasarkan pelayanan angkutan kereta api yang akan dilaksanakan. Jika pemilik prasarana merupakan badan usaha, Gapeka dibuat oleh badan usaha tersebut dan disetujui oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan.
Fungsi Gapeka bagi Operasional Kereta
Gapeka menentukan penomoran perjalanan kereta api, termasuk waktu datang dan berangkat di tiap stasiun. Dokumen ini juga menetapkan batas kecepatan kereta api pada ruas yang dilalui.
Dari Gapeka, sejumlah perencanaan diturunkan, mulai dari penyusunan rangkaian kereta api hingga jadwal perawatan sarana dan prasarana. Semua itu membuat perubahan Gapeka berdampak luas, bukan hanya pada penumpang.
Bagi masyarakat, pemberlakuan Gapeka 2026 berarti jadwal perjalanan yang mereka gunakan selama ini bisa bergeser. Pemesan tiket untuk keberangkatan mulai 1 Desember 2026 sebaiknya memastikan kembali detail perjalanan sebelum berangkat ke stasiun.