CAKAPBISNIS.COM — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan. Ketentuan tarif 0% itu berlaku nasional, dari Sabang sampai Merauke, dan mencakup warung tegal hingga jasa pangkas rambut. Penegasan muncul setelah beredar kabar sejumlah warung kecil didatangi petugas pajak.
Maman menyampaikan hal itu dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11/2026), menanggapi laporan warung kecil yang kedatangan petugas pajak. Pemerintah, katanya, sudah menyediakan insentif perpajakan bagi usaha kecil lewat ambang omzet tertentu.
"Artinya ini berlaku di semua, dari Sabang sampai Merauke, yang omzet pendapatannya Rp500 juta setahun itu tidak dipungut pajak. 0%," ujar Maman.
Ambang Omzet Rp500 Juta dan Tarif 0,5% untuk Omzet Lebih Besar
Bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah menyediakan fasilitas PPh final sebesar 0,5%. Dua lapis ketentuan itu menjadi rujukan utama pemungutan pajak usaha mikro dan kecil.
Maman mencontohkan jenis usaha yang umumnya berada di bawah ambang Rp500 juta per tahun: tukang pijat, pangkas rambut, dan warteg. Menurut dia, masyarakat perlu memahami aturan itu agar tidak menyimpulkan pemerintah sedang mengejar pelaku usaha kecil.
Pemicu Heboh: Pemecahan Badan Usaha demi Insentif
Persoalan yang ramai dibicarakan beberapa waktu lalu, kata Maman, sebenarnya menyasar pengusaha beromzet jauh lebih besar yang memecah badan usaha. Tujuannya agar setiap entitas tercatat di bawah Rp4,8 miliar dan tetap menikmati fasilitas pajak usaha kecil.
Ia memberi gambaran pengusaha dengan omzet Rp10 miliar hingga Rp20 miliar setahun yang memecah perusahaan menjadi beberapa PT. Cara itu membuat omzet masing-masing badan usaha tampak kecil.
"Jadi dipecah PT. Oh, padahal dia satu tahun itu sudah Rp10 miliar, tapi dipecah sama dia tetap di bawah Rp4,8 miliar, supaya dia menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka," jelasnya.
Pernyataan Hashim Djojohadikusumo yang sebelumnya disorot publik, menurut Maman, merujuk pada praktik semacam itu, bukan pada warung kecil. Penertiban praktik tersebut dinilai berpotensi menambah penerimaan negara.
"Yang dimaksud Pak Hashim itu contoh, kalau pengusaha-pengusaha yang sebetulnya omzetnya sudah di atas itu, kalau kita tata benar-benar, itu bisa memberikan tambahan pendapatan yang tinggi juga buat negara. Toh ini akan dikembalikan lagi buat pembangunan," kata Maman.
Soal Warteg Didatangi Petugas: Disebut Kesalahan Administrasi
Maman menilai kunjungan petugas pajak ke warung kecil tidak mencerminkan kebijakan pemerintah secara umum. Jumlah warung kecil di Indonesia mencapai jutaan, sehingga tidak mungkin seluruhnya didatangi petugas.
"Apakah jutaan warung-warung itu didatangi petugas pajak? Enggak. Ya mungkin ada satu-dua, itu tidak lebih, tidak kurang, mungkin lebih kepada miss atau kesalahan administrasi," ujarnya.
Dengan penjelasan itu, Maman meminta pemilik warteg dan pelaku usaha kecil lain tidak khawatir dikejar pemungutan pajak. Ketentuan tarif 0% untuk omzet di bawah Rp500 juta dan PPh final 0,5% untuk omzet hingga Rp4,8 miliar tetap menjadi acuan yang berlaku.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Kecil
Bagi pemilik warteg, jasa pangkas rambut, atau usaha rumahan, dua ambang omzet itu menjadi patokan praktis. Usaha dengan pendapatan di bawah Rp500 juta setahun tidak perlu memungut atau menyetor PPh. Yang perlu diawasi justru pemilik beberapa badan usaha yang omzet gabungannya besar tetapi dipecah agar tiap entitas tetap kecil di atas kertas.